DAMPAK HUKUM PRAKTIK PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM (SDA) DI KABUPATEN SUMENEP TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT LOKAL
Kata Kunci:
Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, Sumber Daya Alam, Wilayah Pesisir, Perlindungan HukumAbstrak
Perubahan kebijakan pengelolaan sumber daya alam melalui sentralisasi
kewenangan pemerintah pusat dan provinsi telah membawa implikasi serius
terhadap perlindungan hak-hak masyarakat lokal di daerah, termasuk di
Kabupaten Sumenep yang memiliki potensi pertambangan batuan dan wilayah
pesisir yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak
hukum praktik pengelolaan sumber daya alam terhadap efektivitas perlindungan
hak masyarakat lokal, khususnya dalam konteks berkurangnya kewenangan
pemerintah kabupaten pasca perubahan rezim regulasi. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis
sosiologis, yang didukung oleh studi lapangan melalui wawancara dengan
masyarakat terdampak serta instansi pemerintah daerah terkait. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa sentralisasi kewenangan pengelolaan pertambangan dan
wilayah pesisir telah menghilangkan instrumen perlindungan hukum di tingkat
kabupaten, baik yang bersifat preventif maupun represif. Kondisi tersebut
berdampak pada maraknya aktivitas pertambangan ilegal, konflik pemanfaatan
wilayah pesisir, serta meningkatnya risiko kerusakan lingkungan yang secara
langsung merugikan masyarakat. Konfigurasi kewenangan yang berlaku saat ini
belum mampu menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta tidak sepenuhnya mencerminkan tujuan penguasaan
negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



