EVALUASI IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI TAMAN TAJAMARA, SUMENEP

Penulis

  • Nirwana Haidar Hari Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
  • Ahmad Khairul Umam Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
  • Ahmad Walid Hujairi Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
  • Sritrusta Sukaridhoto Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
  • M. Mohamad Zaky Bahtiar Arifianto Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
  • Davana Yudista Firdausy Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
  • Moch. Ilham Abdul Aziz Politeknik Elektronika Negeri Surabaya

Kata Kunci:

Evaluasi kebijakan, Implementasi kebijakan, Pedagang Kaki Lima (PKL), Smart PKL, IoT–MQTT, Taman Tajamara Sumenep

Abstrak

Penelitian ini mengevaluasi implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep
Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
(PKL) pada kawasan Taman Tajamara sebagai zona hijau PKL. Secara khusus,
penelitian ini berupaya menjawab tiga pertanyaan: (1) bagaimana pelaksanaan
Perda tersebut di Taman Tajamara dengan dukungan sistem pemantauan berbasis
Smart PKL (IoT–MQTT); (2) faktor apa saja yang mendukung implementasinya;
dan (3) faktor apa saja yang menghambat implementasi di lapangan. Pendekatan
yang digunakan adalah kualitatif studi kasus melalui wawancara mendalam,
observasi lapangan, analisis dokumen, serta integrasi data digital dari sistem
Smart PKL yang merekam kehadiran dan jam operasional PKL secara otomatis.
Kerangka evaluasi William N. Dunn digunakan untuk menilai kinerja kebijakan,
sementara model implementasi Van Meter dan Van Horn dimanfaatkan untuk
memetakan faktor pendukung dan penghambat. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pelaksanaan Perda No. 11 Tahun 2018 di Taman Tajamara telah
memberikan arah penataan yang lebih tertib, terutama melalui pengaturan zonasi
dan pengurangan kesemrawutan ruang publik. Namun, jawaban atas rumusan
masalah pertama mengindikasikan bahwa efektivitas implementasi masih
terbatas oleh inkonsistensi penegakan jam operasional, keterbatasan sumber daya
pengawasan, dan belum terintegrasinya Smart PKL ke dalam SOP rutin
pengawasan. Menjawab rumusan masalah kedua, faktor pendukung utama
implementasi meliputi kejelasan norma zonasi dalam Perda, komitmen sebagian
aparat lapangan, dan ketersediaan data faktual dari sistem Smart PKL. Adapun
terkait rumusan masalah ketiga, faktor penghambat mencakup kapasitas
kelembagaan dan koordinasi lintas-OPD yang belum optimal, resistensi sebagian
PKL terhadap penertiban, serta belum adanya prosedur teknis penggunaan data
Smart PKL sebagai dasar tindakan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan
koordinasi kelembagaan, integrasi Smart PKL sebagai sistem pendukung
keputusan, dan penyusunan SOP operasional yang adaptif terhadap pola aktivitas
faktual PKL di Taman Tajamara.

Diterbitkan

18-02-2026